MAKALAH
DASAR-DASAR EKONOMI
ISLAM
MEKANISME
PASAR MENURUT ISLAM
Dosen
Pengampu :
H.
Dede Nurrohman M.Ag.
Disusun
oleh :
Agung
Eka Saifudin (2824133003)
KELAS
EKONOMI SYARI’AH 1 A
Insitut
Agama Islam Negeri
(IAIN)
Tulungagung
Tahun
ajaran 2013 - 2014
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Dengan mengucapkan puji
syukur ke hadirat Allah Swt akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan
tema “ Mekanisme Pasar Menurut Islam “ dengan tepat waktu sebagai bahan
sekaligus tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam.
Dalam pembuatan makalah
ini, tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Maka dari itu kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak-pahak yang telah membantu hingga makalah ini selesai.
Diantaranya :
1. Bapak H. Dede Nurrohman M.Ag. selaku
dosen mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam sekaligus pembimbing.
2. Orang tua yang selalu memberi ridla dan
doa serta fasilitas kepada kami dalam menuntut ilmu.
3. Para pihak – pihak yang sukarelanya
memberi informasi demi terselesaikannya makalah ini.
Kami sadar, bahwa makalah ini masihlah belum
sempurna dan masih banyak kekurangan. Maka dari itu, kami sangat berharap kritikan, masukan, serta
saran dari para pembaca sekalian sehingga dapat menjadikan makalah ini semakin
lebih baik lagi.
Akhir kata kami
berharap agar makalah ini dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan
membawa kemaslahatan. Amin
Wa’alaikum sallam
Wr.Wb.
Tulungagung, 13 Okober
2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ 2
DAFTAR
ISI............................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang......................................................................... 4
2 Rumusan Masalah....................................................................... 4
3 Tujuan......................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian mekanisme pasar ................................................... 5
2. Keseimbangan pasar................................................................. 5
3. Intervensi Pasar........................................................................ 8
4. Penentuan Harga...................................................................... 10
5.
Pengaruh
mekanisme islam dalam islam.................................. 12
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Balakang Makalah
Ekonomi Islam saat ini telah berkembang
dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian
baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan
syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi
syariah, hotel syariah, dll. Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan
perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada
saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages).
Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari
syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian
nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi
penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat
dan masyarakat. Maka dari itu, selain sebagai tugas dari mata kulia Dasar-dasar
Ekonomi Islam, kami juga mencoba menggali informasi tentang sub tema kami
yaitu,” Mekanisme Pasar Menurut Islam dan Keseimbangan Pasar menurut Islam”.
Semoga makalah yang kamisajikan ini dapat berguna dan membawa kemaslahatan
bersama. Amin.
2. Rumusan Masalah
Ø
Bagaimanakah
mekanisme pasar dalam Islam ?
3. Tujuan Makalah
Ø
Untuk
mengetahui mekanisme pasar dalam Islam dan yang berada di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Mekanisme Pasar
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah
Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan
harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas
bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme
pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut yang artinya:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu
mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah
engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang
menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku
harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari
kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Pembentukan harga sangat dipengaruhi oleh penawaran dan
permintaan di pasar. Transaksi yang terjadi antara pedagang dan pembeli
adalah transaksi yang dilandasi oleh faktor suka sama suka. Dalam suatu pasar yang adil tidak
boleh ada intervensi pasar dari pihak manapun. Pedagang boleh mengambil
keuntungan, karena keuntungan itu imbalan atas usaha dan juga risiko, asalkan
laba tidak berlebihan. Jangan sampai motivasi untuk mengambil keuntungan,
menjadi penghalang untuk berbuat kebaikan, terlebih untuk berbuat dzalim.
2.
Keseimbangan Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam harga ditentukan keseimbangan permintaan
dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi bila antara penjual dan pembeli
tidak bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan
pembeli dalar mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga
ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan
kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari
penjual. Dalam ekonomi Islam keseimbangan pasar mempertimbangkan beberapa hal:
1)
Dalam konsep Islam monopoli, duopoli, oligopoli tidak
dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas
keuntungan normal. lni merupakan konsekuensi dari konsep keseimbangan harga. Produsen yang beroperasi dengan posisi untung akan mengundang
produsen lain untuk masuk ke dalam pasar yang sama sehingga jumlah output yang
ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki
bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga keuntungan
ekonomi habis. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak
mempunyai insentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke
pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar.[1]
2)
Kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi
terbuka. Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 29 yang berbunyi "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian sating memakan harta sesama kalian
dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kalian". Suka sama suka semakna dengan
sama-sama merelakan keadaan masing-masing diketahui oleh orang lain, berarti
produsen dan konsumen mengetahui secara langsung
kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan semua
pihak mendapatkan kepuasan. Bila produsen menjual produknya tidak terbuka maka
masyarakat akan cederung merasa kurang puas, maka ia akan memilih produsen yang
lain.
3)
Produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi
keuntungan pribadi dengan cara memapak pedagang di pinggir kota, mendapatkan
keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga yang
berlaku di kota lain. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra, la
berkata, telah bersabda Rasulullah saw, "Janganlah kamu papak (pergi
berjumpa kafilah sebelum sampai di kota dan sebelum mereka dapat tahu harga
pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli
dari padanya (sesuatu), maka apabila yang empunya (barang) itu datang ke pasar,
Ãa berhak khiyar (hak memiliki buat menjadikan atau membatalkan penjualan
sebelum datang ke pasar)" Bila pemapakan dilakukan masyarakat kota
terhadap masyarakat desa akan menimbulkan kesenjangan pendapatan antara
penduduk desa dengan kota. Daya
beli masyarakat desa akan berkurang terhadap produksi masyarakat kota. Akhirnya
masyarakat desa akan mengalami perlambatan peningkatan kesejahteran ekonomi
dibandingkan penduduk kota.
4)
Konsep Islam melarang penimbunan karena alasan untuk mencari
keuntungan dari kelangkaan barang di pasar. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim
dari Said bi Al-Musaib dart Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw
bersabda, "Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang
salah". Sedangkan Al-Atsram meriwayatakan dari Abi Umamah yang mengatakan,
"Rasulullah saw telah melarang penimbunan makanan. Kenaikan harga
yang disebabkan kelangkaan akan mengakibatkan meningkatnya harga barang-barang
yang tidak berkaitan secara langsung dengan barang-barang yang ditimbun,
akibatnya harga barang lain juga naik. Sehingga
tingkat konsumsi masyarakat akan menurun pada gilirannya akan mengurangi
tingkat produksi.[2]
5)
Islam melarang kaum muslimin untuk bertindak curang. Bita penjual
bertindak curang terhadap timbangannya, ukuran, jenis dan nilai maka pengaruhnya
terhadap pembeli adalah; daya bel pembeli berkurang, dan meningkatkan nilai
jual barang yang dibeli pembeli bila ia jual kembali. Hadits yang diriwayatkan
Ibnu Majah dan Abu Daud dari Abu Hurairah mengatakan, "Bukanlah
termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. Hadits semakna diriwayatkan
oleh Muslim dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah melalui satu timbunan
dari (biji-biji) makanan, lalu Rasulullah saw memasukkan padanya tangannya,
lalu tangannya kena basah. Rasulullah saw bersabda, "Apa ini, hai penjual makanan?" Penjual makanan itu menjawab,
"Kena hujan, ya Rasulullah," Rasulullah saw bersabda kembali, "Mengapa engkau tidak
taruh dia di sebelah atas supaya orang-orang lihat dia. Barang siapa menipu
bukanlah dari (golongan) kita"
6)
Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang
tinggi. Imam lbnu Majah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw
yang mengatakan, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.
Dan tidak halal bagi seseorang untuk menjual barang kepada saudaranya,
sementara di dalamnya terdapat cacat, selain dia menjelaskan cacat tersebut
kepadanya". Dan dalam hadits lain Imam Bukhari meriwayatkan dari Hakim
bin Hazzam dari Rasulullah saw, mengatakan, "Pembeli dan penjual itu
boleh memilih, selama keduanya belum terpisah. Apabila keduanya jujur, dan
sama-sama menjelaskan (cacatnya), maka keduanya diberkati dalam jual-belinya.
Apabila keduanya menyembunyikan (cacatnya) dan berdusta, maka barakah
jual-belinya akan dicabut"
7)
Jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama. Yahya
menyampaikan kepadaku (hadits) dari Malik, dari Abdulllah ibn Yazid bahwa Zayd
ibn 'Ayyash memberitahukan bahwa ia suatu ketika bertanya kepada Sa'd ibn
Waqqas mengenai menjual gandum putih untuk sejenis gandum yang bagus, Sad
bertanya kepadanya mana yang lebih baik dan ketika is memberitahukannya bahwa
(yang lebih balk adalah) gandum putih, ia melarang transaksi itu. Sa'ad
berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw ditanya tentang menjual kurma
kering untuk kurma segar (basah), dan Rasulullah berkata, "Apakah
kurma-kurma mengecil ukurannya ketika mengering,? Ketika Rasulullah saw
diberitahu bahwa mereka mengecil, Rasulullah saw melarang hal itu. Hadits yang
semakna diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i
dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah bersabda, "Emas dengan emas,
biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Perak dengan perak, biji dan
zatnya harus sebanding timbangannya. Garam dengan garam, kurma dengan kurma,
bur dengan bur, syair dengan syair, sama dan sepadan. Maka siapa saja yang
mehambah atau meminta tambah maka ia telah melakukan riba. Di dalam hadis
yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Daud dari Umar, Rasulullah saw bersabda, "Emas
(ditukar) dengan uang bisa riba, kecuali sama-sama sepakat."
3.
Intervensi Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh
penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran,
maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya
adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran,[3]
maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk
penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.[4]
lntervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan
barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok,
pemerintah dapat membuat aturan supaya pedagang yang menahan barangnya untuk
dijual ke pasar.[5]
Bila daya bell masyarakat lemah pemerintah dapat membuat kebijakan supaya
produsen meningkatakan output produksi guna meningkatkan jumlah barang
kebutuhan pokok di pasar. Dalam hal ini pemerintah juga dapat membentuk lembaga
logistis guna menjaga supaya produsen dan konsumen tidak di rugikan oleh naik
turunnya harga. Pemerintah dapat mengunakan dana dari Baitul Mal untuk
melakukan intervensi mi. Bila harta yang ada di Baitul Mal tidak mencukupi,
pemerintah dapat meminta atau menarik pajak dari orang-orang yang mampu untuk
menambah dana Baitul Ma1.[6]
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau
penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Suatu kota yang lebih banyak barang daripada yang dibutuhkan akan menjadikan
harga barang tersebut menjadi murah, demikian sebaliknya. Harga suatu barang
dapat saja dinaikkan, namun bila tidak terjangkau harganya oleh masyarakat,
harga barang tersebut akan turun kembali. lbnu Khaldun mengungkapkan bahwa
ketika barang-barang yang tersedia sedikit maka harga-harga akan naik.
Ibnu Khaldun juga mengidentifikasikan tiga faktor yang menyebabkan
harga tinggi pada masyarakat yang makmur,
Barang-barang
hasil industri dan tenaga kerja juga mahal di tempat yang makmur karena tiga hal
pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah
dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduk. Kedua, gampangnya orang
mencari pennghidupan, dan banyaknya bahan makanan di kota-kota menyebabkan
tukang- tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran rendah bagi peketjaan dan
pelayanannya. Ketiga, karena banyaknya orang kaya yang kebutuhannya akan tenaga
buruh dan tukang juga besar, yang berakibat dengan timbulnya persaingan dalam
mendapatkan jasa pelayanan dan peketja dan berani membayar mereka lebih dari
nilai peketjaannya. lni menguatkan kedudukan para tukang, pekeda dan orang yang
mempunyai keahlian dan membawa peningkatan nilat peketjaan mereka. Untuk itu
pembelanjaan orang kota makin meningkat.[7]
lntervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah
ketersediaan barang. la juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar
daerah, antara kota dengan kota, kota dengan desa atau desa dengan desa. Gambar
1.1
menunjukkan terdapatnya gangguan di jalur perdagangan antar daerah akan
menyebabkan pasokan barang berkurang atau kurva penawaran bergeser ke kiri.
Intervensi pemerintah dalam mengatasi gangguan tersebut akan membuat kurva
penawaran bergeser ke kanan. Intervensi ini diperlukan untuk mengembalikan
posisi penawaran pads posisi semula, sehingga batas intervensi pemerintah dapat
diukur dari pergeseran kurva Si dan S2.
4.
Penentuan Harga
Dalam ekonomi Islam siapa pun boleh berbisnis. Namun demikian, dia
tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas
keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih
tinggi. Bersumber dari hadits dari Muslim, Ahmad, Abu Daud dari Said bin al
Musyyab dari Ma'mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah
orang melakukan ikhtikar itu kecuali is berdosa" Islam menghargai hak
penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya.
Islam membolehkan, bahkan mewajibkan, pemerintah melakukan intervensi harga,
bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap permintaan dan
penawaraan. Kebolehan intervensi harga antara lain karena;[8]
1)
Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi
penjual dalam hal tambahan keuntungan (profit margin) sekaligus
melindungi pembeli dari penurunann daya beli.
2)
Bila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika
tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikkan harga dengan cara ikhtikar
atau ghaban faa hisy. Oleh karenanya pemerintah dituntut proaktif dalam
mengawasi harga guna menghindari adanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
3)
Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas,
sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional dengan
melihat kenyataan tersebut.
Dalam salah satu bagian dalam bukunya Fatawa, lbnu Taimiyah
mencatat berapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan konsekuensinya
terhadap harga;[9]
1)
Keinginan masyarakat (al-raghbah) atas suatu jenis barang
berbeda-beda. Keadaan ini sesuai dengan banyak dan sedikitnya barang yang
diminta (al-Matlub) masyarakat tersebut. Suatu barang sangat
diinginkan jika persediaannya sangat sedikit daripada jika ketersediannya
berlimpah.
2)
Perubahan jumlah barang tergantung pada jumlah para peminta (tultab).
Jika jumlah suatu jenis barang yang diminta masyarakat meningkat, harga akan
naik dan terjadi sebaliknya, jika jumlah permintaannya menurun.
3)
ltu juga akan berpengaruh atas menguatnya atau melemahnya tingkat
kebutuhan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan. Jika
kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi daripada peningkatan
kebutuhan itu kecil atau lemah.
4)
Harga juga berubah-ubah sesuai dengan (kuantitas pelanggan) siapa
saja pertukaran barang itu dilakukan (al-mu'awid). Jika ia kaya dan
dijamin membayar utang, harga yang rendah bisa diterima darinya, ketimbang yang
diterima dari orang lain yang diketahui sedang bangkrut, suka mengulur-ulur
pembayaran atau diragukan kemampuan membayarnya.
5)
Harga itu dipengaruhi juga oleh bentuk slat pembayaran (uang) yang
digunakan dalam jual-beli. Jika yang digunakan umum dipakai (naqd raj’i),
harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada di
peredaran. Misalnya dinar dan dirham saat itu merupakan alat pembayaran yang
lazim di Damaskus.
6)
Disebabkan oleh tujuan dari kontrak adanya (timbal balik) bemilikan
oleh kedua pihak yang melakukan transaksi. Jika si pembayar mampu melakukan
pembayaran dan diharapkan mampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu
bisa diwujudkan dengannya. Sebaliknya, bila dalam kasus ini ia tak sepenuhnya
mampu menjamin melaksanakan janjinya maka tingkat kemampuan dan jaminan itu
berbeda.
7)
Aplikasi yang sama berlaku bagi seseorang yang meminjam atau
menyewa. Pemberi sewa bisa mendapatkan keuntungan kepada penyewa. Namun hal ini
kurang berlaku bila barang yang disewakan dalam kondisi yang tidak aman,
misalnya tanah yang disewakan di suatu wilayah yang banyak perampoknya, atau
diduduki oleh binatang buas. Harga sewa dari tanah dalam kondisi demikian tak
sama dengan tanah yang aman.
5.
Pengaruh Mekanisme Pasar Dalam Islam
Keberadaan pasar yang terbuka memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga
iarga ditentukan oleh kemampuan nil masyarakat dalam mengoptimalisasikan faktor
produksi yang ada di dalamnya. Dalam konsep islam wujud suatu pasar merupakan
refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan
bukan sebaliknya. Islam mengatur
bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain.
Oleh karena keterlibatan produsen,
konsumen dan pemerintah di pasar diperlukan guna
menyamakan persepsinya tentang keberadaan suatu "harga". Bila ini
tercapai maka mekanisme pasar yang sesuai dengan syariah
Islam akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Pengaruh
lain dari mekanisme pasar yang Islami, adalah;
1)
Harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar, dim mekanisme ini
dibentuk oleh masyarakat dalam memer kebutuhan-kebutuhannya. Bila masyarakat
bisa memer kebutuhan—dan bukan keinginan semata—maka harga pa cenderung stabil.
Karena intervensi di luar kebutuhan akan
meningkatkan harga, sehingga akan menimbulkan kenai harga barang secara umum
atau infiasi.
2)
Bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan harga dan harga
yang terjadi merugikan salah satu pihak daiam pasar tersebt produsen atau
konsumen—maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan cara
mengeluarkan kebijakan-kebijak langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif
bahwa hal diperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dan kehidupan
masyarakat.
3)
Pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pan
yang cenderung merusak, dengan menghapus praki penimbunan barang, pembajakan,
pasar gelap dan sejenis. Bila penimbunan bisa dihampuskan maka masyarakat bisa
mengkonsumsi barang dengan tingkat harga yang stabil. Bila pembajakan bisa dihampuskan maka produsen akan memperok kenyamanan
dalam berproduksi, masyarakat juga ak menikmati barang yang bermutu. Dan, bila
pasar gelap dapat dihapuskan
maka produsen dalam negeri tidak dirugikan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pembentukan harga sangat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan di pasar.
2.
Keseimbangan
pasar barang pada sistem ekonomi Islam sangat berbeda dengan keseimbangan pasar
barang pada sistem ekonomi konvensional. Hal ini karena pada sistem ekonomi
Islam, bunga (i) dihapuskan dan diganti dengan keuntungan yang diharapkan (r).