Tuesday, February 18, 2014

Mekanisme Pasar menurut Islam

MAKALAH
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
MEKANISME PASAR MENURUT ISLAM
Dosen Pengampu :
H. Dede Nurrohman M.Ag.




Disusun oleh :
Agung Eka Saifudin (2824133003)


KELAS EKONOMI SYARI’AH 1 A
Insitut Agama Islam Negeri
(IAIN) Tulungagung
Tahun ajaran 2013 - 2014

Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.              
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Swt akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tema “ Mekanisme Pasar Menurut Islam “ dengan tepat waktu sebagai bahan sekaligus tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam.
Dalam pembuatan makalah ini, tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Maka dari itu kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pahak yang telah membantu hingga makalah ini selesai. Diantaranya :
1.      Bapak H. Dede Nurrohman M.Ag. selaku dosen mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam sekaligus pembimbing.
2.      Orang tua yang selalu memberi ridla dan doa serta fasilitas kepada kami dalam menuntut ilmu.
3.      Para pihak – pihak yang sukarelanya memberi informasi demi terselesaikannya makalah ini.
Kami  sadar, bahwa makalah ini masihlah belum sempurna dan masih banyak kekurangan. Maka dari itu,  kami sangat berharap kritikan, masukan, serta saran dari para pembaca sekalian sehingga dapat menjadikan makalah ini semakin lebih baik lagi.
Akhir kata kami berharap agar makalah ini dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan membawa kemaslahatan. Amin
Wa’alaikum sallam Wr.Wb.                                                                                 
Tulungagung, 13 Okober 2013

Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................     2
DAFTAR ISI............................................................................................     3

BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang.........................................................................      4         
2 Rumusan Masalah.......................................................................     4
3 Tujuan.........................................................................................     4

BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian mekanisme pasar ...................................................     5
2.      Keseimbangan pasar.................................................................   5
3.      Intervensi Pasar........................................................................    8
4.      Penentuan Harga......................................................................    10
5.      Pengaruh mekanisme islam dalam islam..................................     12

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................      13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................      14










BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Balakang Makalah
Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll. Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat. Maka dari itu, selain sebagai tugas dari mata kulia Dasar-dasar Ekonomi Islam, kami juga mencoba menggali informasi tentang sub tema kami yaitu,” Mekanisme Pasar Menurut Islam dan Keseimbangan Pasar menurut Islam”. Semoga makalah yang kamisajikan ini dapat berguna dan membawa kemaslahatan bersama. Amin.

2.      Rumusan Masalah
Ø  Bagaimanakah mekanisme pasar dalam Islam ?
3.      Tujuan Makalah
Ø  Untuk mengetahui mekanisme pasar dalam Islam dan yang berada di dalamnya.









BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mekanisme Pasar
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut yang artinya:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Pembentukan harga sangat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan di pasar. Transaksi yang terjadi antara pedagang dan pembeli adalah transaksi yang dilandasi oleh faktor suka sama suka. Dalam suatu pasar yang adil tidak boleh ada intervensi pasar dari pihak manapun. Pedagang boleh mengambil keuntungan, karena keuntungan itu imbalan atas usaha dan juga risiko, asalkan laba tidak berlebihan. Jangan sampai motivasi untuk mengambil keuntungan, menjadi penghalang untuk berbuat kebaikan, terlebih untuk berbuat dzalim.

2.      Keseimbangan Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam harga ditentukan keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi bila antara penjual dan pembeli tidak bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalar mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual. Dalam ekonomi Islam keseimbangan pasar mempertimbangkan beberapa hal:
1)      Dalam konsep Islam monopoli, duopoli, oligopoli tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. lni merupakan konsekuensi dari konsep keseimbangan harga. Produsen yang beroperasi dengan posisi untung akan mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam pasar yang sama sehingga jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga keuntungan ekonomi habis. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai insentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar.[1]
2)      Kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka. Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 29 yang berbunyi "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sating memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian". Suka sama suka semakna dengan sama-sama merelakan keadaan masing-masing diketahui oleh orang lain, berarti produsen dan konsumen mengetahui secara langsung kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan semua pihak mendapatkan kepuasan. Bila produsen menjual produknya tidak terbuka maka masyarakat akan cederung merasa kurang puas, maka ia akan memilih produsen yang lain.
3)      Produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara memapak pedagang di pinggir kota, mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga yang berlaku di kota lain. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra, la berkata, telah bersabda Rasulullah saw, "Janganlah kamu papak (pergi berjumpa kafilah sebelum sampai di kota dan sebelum mereka dapat tahu harga pasar) barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli dari padanya (sesuatu), maka apabila yang empunya (barang) itu datang ke pasar, ía berhak khiyar (hak memiliki buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum datang ke pasar)" Bila pemapakan dilakukan masyarakat kota terhadap masyarakat desa akan menimbulkan kesenjangan pendapatan antara penduduk desa dengan kota. Daya beli masyarakat desa akan berkurang terhadap produksi masyarakat kota. Akhirnya masyarakat desa akan mengalami perlambatan peningkatan kesejahteran ekonomi dibandingkan penduduk kota.
4)      Konsep Islam melarang penimbunan karena alasan untuk mencari keuntungan dari kelangkaan barang di pasar. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Said bi Al-Musaib dart Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah". Sedangkan Al-Atsram meriwayatakan dari Abi Umamah yang mengatakan, "Rasulullah saw telah melarang penimbunan makanan. Kenaikan harga yang disebabkan kelangkaan akan mengakibatkan meningkatnya harga barang-barang yang tidak berkaitan secara langsung dengan barang-barang yang ditimbun, akibatnya harga barang lain juga naik. Sehingga tingkat konsumsi masyarakat akan menurun pada gilirannya akan mengurangi tingkat produksi.[2]
5)      Islam melarang kaum muslimin untuk bertindak curang. Bita penjual bertindak curang terhadap timbangannya, ukuran, jenis dan nilai maka pengaruhnya terhadap pembeli adalah; daya bel pembeli berkurang, dan meningkatkan nilai jual barang yang dibeli pembeli bila ia jual kembali. Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Abu Daud dari Abu Hurairah mengatakan, "Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. Hadits semakna diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah melalui satu timbunan dari (biji-biji) makanan, lalu Rasulullah saw memasukkan padanya tangannya, lalu tangannya kena basah. Rasulullah saw bersabda, "Apa ini, hai penjual makanan?" Penjual makanan itu menjawab, "Kena hujan, ya Rasulullah," Rasulullah saw bersabda kembali, "Mengapa engkau tidak taruh dia di sebelah atas supaya orang-orang lihat dia. Barang siapa menipu bukanlah dari (golongan) kita"
6)      Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang tinggi. Imam lbnu Majah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw yang mengatakan, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dan tidak halal bagi seseorang untuk menjual barang kepada saudaranya, sementara di dalamnya terdapat cacat, selain dia menjelaskan cacat tersebut kepadanya". Dan dalam hadits lain Imam Bukhari meriwayatkan dari Hakim bin Hazzam dari Rasulullah saw, mengatakan, "Pembeli dan penjual itu boleh memilih, selama keduanya belum terpisah. Apabila keduanya jujur, dan sama-sama menjelaskan (cacatnya), maka keduanya diberkati dalam jual-belinya. Apabila keduanya menyembunyikan (cacatnya) dan berdusta, maka barakah jual-belinya akan dicabut"
7)      Jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama. Yahya menyampaikan kepadaku (hadits) dari Malik, dari Abdulllah ibn Yazid bahwa Zayd ibn 'Ayyash memberitahukan bahwa ia suatu ketika bertanya kepada Sa'd ibn Waqqas mengenai menjual gandum putih untuk sejenis gandum yang bagus, Sad bertanya kepadanya mana yang lebih baik dan ketika is memberitahukannya bahwa (yang lebih balk adalah) gandum putih, ia melarang transaksi itu. Sa'ad berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw ditanya tentang menjual kurma kering untuk kurma segar (basah), dan Rasulullah berkata, "Apakah kurma-kurma mengecil ukurannya ketika mengering,? Ketika Rasulullah saw diberitahu bahwa mereka mengecil, Rasulullah saw melarang hal itu. Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah bersabda, "Emas dengan emas, biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Perak dengan perak, biji dan zatnya harus sebanding timbangannya. Garam dengan garam, kurma dengan kurma, bur dengan bur, syair dengan syair, sama dan sepadan. Maka siapa saja yang mehambah atau meminta tambah maka ia telah melakukan riba. Di dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Daud dari Umar, Rasulullah saw bersabda, "Emas (ditukar) dengan uang bisa riba, kecuali sama-sama sepakat."

3.      Intervensi Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran,[3] maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.[4]
lntervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat membuat aturan supaya pedagang yang menahan barangnya untuk dijual ke pasar.[5] Bila daya bell masyarakat lemah pemerintah dapat membuat kebijakan supaya produsen meningkatakan output produksi guna meningkatkan jumlah barang kebutuhan pokok di pasar. Dalam hal ini pemerintah juga dapat membentuk lembaga logistis guna menjaga supaya produsen dan konsumen tidak di rugikan oleh naik turunnya harga. Pemerintah dapat mengunakan dana dari Baitul Mal untuk melakukan intervensi mi. Bila harta yang ada di Baitul Mal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta atau menarik pajak dari orang-orang yang mampu untuk menambah dana Baitul Ma1.[6]
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Suatu kota yang lebih banyak barang daripada yang dibutuhkan akan menjadikan harga barang tersebut menjadi murah, demikian sebaliknya. Harga suatu barang dapat saja dinaikkan, namun bila tidak terjangkau harganya oleh masyarakat, harga barang tersebut akan turun kembali. lbnu Khaldun mengungkapkan bahwa ketika barang-barang yang tersedia sedikit maka harga-harga akan naik.
Ibnu Khaldun juga mengidentifikasikan tiga faktor yang menyebabkan harga tinggi pada masyarakat yang makmur,
Barang-barang hasil industri dan tenaga kerja juga mahal di tempat yang makmur karena tiga hal pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduk. Kedua, gampangnya orang mencari pennghidupan, dan banyaknya bahan makanan di kota-kota menyebabkan tukang- tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran rendah bagi peketjaan dan pelayanannya. Ketiga, karena banyaknya orang kaya yang kebutuhannya akan tenaga buruh dan tukang juga besar, yang berakibat dengan timbulnya persaingan dalam mendapatkan jasa pelayanan dan peketja dan berani membayar mereka lebih dari nilai peketjaannya. lni menguatkan kedudukan para tukang, pekeda dan orang yang mempunyai keahlian dan membawa peningkatan nilat peketjaan mereka. Untuk itu pembelanjaan orang kota makin meningkat.[7]

lntervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. la juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar daerah, antara kota dengan kota, kota dengan desa atau desa dengan desa. Gambar 1.1 menunjukkan terdapatnya gangguan di jalur perdagangan antar daerah akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi gangguan tersebut akan membuat kurva penawaran bergeser ke kanan. Intervensi ini diperlukan untuk mengembalikan posisi penawaran pads posisi semula, sehingga batas intervensi pemerintah dapat diukur dari pergeseran kurva Si dan S2.


4.      Penentuan Harga
Dalam ekonomi Islam siapa pun boleh berbisnis. Namun demikian, dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Bersumber dari hadits dari Muslim, Ahmad, Abu Daud dari Said bin al Musyyab dari Ma'mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali is berdosa" Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya. Islam membolehkan, bahkan mewajibkan, pemerintah melakukan intervensi harga, bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap permintaan dan penawaraan. Kebolehan intervensi harga antara lain karena;[8]
1)      Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal tambahan keuntungan (profit margin) sekaligus melindungi pembeli dari penurunann daya beli.
2)      Bila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa hisy. Oleh karenanya pemerintah dituntut proaktif dalam mengawasi harga guna menghindari adanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
3)      Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional dengan melihat kenyataan tersebut.
Dalam salah satu bagian dalam bukunya Fatawa, lbnu Taimiyah mencatat berapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan konsekuensinya terhadap harga;[9]
1)      Keinginan masyarakat (al-raghbah) atas suatu jenis barang berbeda-beda. Keadaan ini sesuai dengan banyak dan sedikitnya barang yang diminta (al-Matlub) masyarakat tersebut. Suatu barang sangat diinginkan jika persediaannya sangat sedikit daripada jika ketersediannya berlimpah.
2)      Perubahan jumlah barang tergantung pada jumlah para peminta (tultab). Jika jumlah suatu jenis barang yang diminta masyarakat meningkat, harga akan naik dan terjadi sebaliknya, jika jumlah permintaannya menurun.
3)      ltu juga akan berpengaruh atas menguatnya atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan. Jika kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi daripada peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
4)      Harga juga berubah-ubah sesuai dengan (kuantitas pelanggan) siapa saja pertukaran barang itu dilakukan (al-mu'awid). Jika ia kaya dan dijamin membayar utang, harga yang rendah bisa diterima darinya, ketimbang yang diterima dari orang lain yang diketahui sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran atau diragukan kemampuan membayarnya.
5)      Harga itu dipengaruhi juga oleh bentuk slat pembayaran (uang) yang digunakan dalam jual-beli. Jika yang digunakan umum dipakai (naqd raj’i), harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada di peredaran. Misalnya dinar dan dirham saat itu merupakan alat pembayaran yang lazim di Damaskus.
6)      Disebabkan oleh tujuan dari kontrak adanya (timbal balik) bemilikan oleh kedua pihak yang melakukan transaksi. Jika si pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkan mampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu bisa diwujudkan dengannya. Sebaliknya, bila dalam kasus ini ia tak sepenuhnya mampu menjamin melaksanakan janjinya maka tingkat kemampuan dan jaminan itu berbeda.
7)      Aplikasi yang sama berlaku bagi seseorang yang meminjam atau menyewa. Pemberi sewa bisa mendapatkan keuntungan kepada penyewa. Namun hal ini kurang berlaku bila barang yang disewakan dalam kondisi yang tidak aman, misalnya tanah yang disewakan di suatu wilayah yang banyak perampoknya, atau diduduki oleh binatang buas. Harga sewa dari tanah dalam kondisi demikian tak sama dengan tanah yang aman.

5.      Pengaruh Mekanisme Pasar Dalam Islam

Keberadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga iarga ditentukan oleh kemampuan nil masyarakat dalam mengoptimalisasikan faktor produksi yang ada di dalamnya. Dalam konsep islam wujud suatu pasar merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain. Oleh karena keterlibatan produsen, konsumen dan pemerintah di pasar diperlukan guna menyamakan persepsinya tentang keberadaan suatu "harga". Bila ini tercapai maka mekanisme pasar yang sesuai dengan syariah Islam akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Pengaruh lain dari mekanisme pasar yang Islami, adalah;
1)      Harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar, dim mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memer kebutuhan-kebutuhannya. Bila masyarakat bisa memer kebutuhan—dan bukan keinginan semata—maka harga pa cenderung stabil. Karena intervensi di luar kebutuhan akan meningkatkan harga, sehingga akan menimbulkan kenai harga barang secara umum atau infiasi.
2)      Bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan harga dan harga yang terjadi merugikan salah satu pihak daiam pasar tersebt produsen atau konsumen—maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijak langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif bahwa hal diperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dan kehidupan masyarakat.
3)      Pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pan yang cenderung merusak, dengan menghapus praki penimbunan barang, pembajakan, pasar gelap dan sejenis. Bila penimbunan bisa dihampuskan maka masyarakat bisa mengkonsumsi barang dengan tingkat harga yang stabil. Bila pembajakan bisa dihampuskan maka produsen akan memperok kenyamanan dalam berproduksi, masyarakat juga ak menikmati barang yang bermutu. Dan, bila pasar gelap dapat dihapuskan maka produsen dalam negeri tidak dirugikan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pembentukan harga sangat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan di pasar.
2.      Keseimbangan pasar barang pada sistem ekonomi Islam sangat berbeda dengan keseimbangan pasar barang pada sistem ekonomi konvensional. Hal ini karena pada sistem ekonomi Islam, bunga (i) dihapuskan dan diganti dengan keuntungan yang diharapkan (r).




      [1] Adiwarman A Karim (2000), Islamic Microeconomic, Muamalat Institute, Jakarta, hlm.114

     [2] lbnu Qudamah (1997), Minhajul Oashidin, Jalan Orang-Orang yang Mendapat Petunjuk, Pustaka Al-Kautsar, Surabaya, hlm. 102
     [3] Ja'far Subhani (1996), Ar Risalah, Sejarah Kehidupan Rasulullah saw (terj), Lentera, Jakarta. hlm. 228-229
     [4] Adiwarman A Karim (2000), hlm. 118
     [5] Ibid., hlm. 119
     [6] Ibid.
      [7] lbnu Khaldun (1986), Muqaddimah (terj), Pustaka Firdaus, Jakarta, hlm. 422
      [8] Adiwarman A Karim (2000), Ibid. hlm. 132
      [9] AA. Isiah' (1997), Konsepsi Ekonomi lbnu Taimiyah (Teri), Bina Ilmu, Surabaya. hlm. 107