Tuesday, February 18, 2014

Bai' Salam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realita kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari kegiatan jual beli. Bahkan saat ini di setiap sudut wilayah ada kegiatan jual beli, namun terkadang orang menyelewengkan kegiatan tersebut. Tidak tahu dan tidak memahami tatacara jual beli yang sesuai dengan syariat islam
Padahal jika keduanya saling memahami dan mengerti akan saling menguntungkan satu sama lain, tentu tidak ada yang dirugikan seperti halnya jual beli yang tren saat ini adalah jual beli salam (pesanan). Karena agama islam itu merupakan agama yang fleksibel, mengikuti perkembangan zaman, semakin memudahkan, dan tidak memberatkan.
 Sebenarnya jual beli yang tidak di ketahui sifatnya, zatnya, dan tidak saling bertatap muka antara penjual dan pembeli, maka hukumnya tidak di perbolehkan dalam syari’at islam, namun jika keduanya saling setuju dan si penjual memberikan ciri-ciri barang yang akan di beli dan keduanya saling setuju di perbolehkan dalam syari’at islam.
 Dalam praktek ini jika keduanya tidak mengerti akan merugikan salah satu pihak. Untuk itu pihak-pihak yang terkait harus mempelajari tata cara jual beli salam (pesanan) yang bertujuan agar terciptanya kepuasan,kejujuran serta kepercayaan di antara pihak-pihak yang terkait tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,masalah-masalah yang di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari Ba’i Salam ?
2.      Apa dasar hukum Ba’i Salam ?
3.      Apa rukun dan syarat Ba’i salam ?
4.      Apa perbedaan Ba’i salam dengan jual beli (biasa) ?
5.      Bagaimana cara mengaplikasikan Ba’i salam di lembaga keuangan syari’ah (LKS) ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari Ba’I salam.
2.      Memahami dasar hukum Ba’I salam.
3.      Memahami rukun dan syarat Ba’I salam.
4.      Memahami perbedaan Ba’I salam dengan jual beli (biasa).
5.      Mengetahui cara mengaplikasikan Ba’I salam di lembaga keuangan syari’ah (LKS).


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bai’ As- Salam
Secara etimologi Bai’ bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. salam berarti memberikan, meninggalkan dan mendahulukan. Artinya, mempercepat (penyerahan) modal atau mendahulukannya. Salam biasa disebut juga “salaf” , Istilah salam dikenal dalam masyarakat Hijaz sedangkan salaf dikenal masyarakat Iraq. Dalam satu pernyataan yang mencoba pula untuk membedakan kedua istilah itu, salaf berarti mendahulukan modal (ra‟sul mâl). Sedangkan salam, maknanya lebih terfokus pada penyerahan modalnya di tempat aqad.  Oleh karena itu, salam lebih umum daripada salam karena salaf dikaitkan juga dengan pinjaman, sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Rahman al-Jaziri.
Sedangkan salam secara terminologi secara umum didefinisikan sebagai suatu upaya mempertukarkan suatu nilai (uang) sekarang dengan suatu barang tertentu yang masih berada dalam perlindungan pemiliknya dan akan diserahkan kemudian. Artinya, bahwa yang diberlakukan adalah prinsip bai‟ (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang di sepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara penyerahan uang dibayarkan dimuka (secara tunai).
Misalnya si penjual berkata ,”saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati,ukurannya 140 x 100 cm,tingginya 75 cm,sepuluh lci,dengan harga Rp 100.000,00.” Pembeli pun berkata ,”saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp 100.000,00.”dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga,tetapi mejanya belum ada.jadi salam ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual , dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah di bayarkan sewaktu akad.
B.     Dasar Hukum Bai’ As-Salam
1.      Al-Quran
Dalam al-Qur‟an diterangkan sebagai berikut:
 يأيهاالذين آمنوا إذا تداينتم بدين الي أجل مسمي فاكتبوه .
“Wahai orang-orang beriman apabila melakukan transaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu mencatatnya....” (QS. Al-Baqarah 282)

Perihal ayat ini Ibnu Abbas berkata; ”aku bersaksi bahwa salam adalah suatu jaminan hingga pada waktu yang telah ditentukan, sungguh Allah telah menghalalkan didalam kitab-Nya dan memberi kebenaran padanya. Sehubungan dengan ayat diatas dimana sempat menyinggung utang (dain) disini mencakup utang yang terdapat dalam salam dan lainnya.

2.      As-Sunnah
Sedangkan dasarnya menurut hadits, sebagaimana yang diriwayatkan dalam dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw, sewaktu tiba di Madinah dimana masyarakatnya melakukan transaksi salam dengan buah-buahan dalam jangka waktu setahun, dua tahun ataupun tiga tahun.
Dalam hal ini Rasullullah bersabda:
 من أسلف في شئ فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم.
“Barang siapa yang melakukan sesuatu pesanan (salam), hendaklah dilakukan menurut takaran tertentu dan timbangan tertentu, sampai waktu yang tertentu."

3.      Ijma'
Sedangkan ijma’ ulama mengatakan sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Munzir: bahwa alim ulama telah sepakat bahwa hukumnya boleh, dengan pertimbangan bahwa banyak orang membutuhkan transaksi ini, baik bagi pemilik tanaman, buah-buahan maupun yang berkecimpung dalam dunia perniagan yang memerlukan transaksi ini.
C.    Rukun  dan Syarat-Syarat Bai’ As-Salam
a.       Rukun salam meliputi :
§  Ada si penjual dan si pembeli
§  Ada barang dan uang
§  Ada sigat (lafaz akad)
b.      Syarat-syarat salam yaitu :
§  Uangnya hendaklah di bayar di tempat akad.berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
§  Barang menjadi utang bagi si penjual.
§  Barang dapat diberikan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.tetapi mensalam buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
§  Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya,baik takaran,timbangan,ukuran,atupun bilangannya.
§  Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya.sifat tersebut hendaklah jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan nanti antara kedua belah pihak,begitu pula macamnya harus pula disebutkan.
§  Di sebutkan tempat menerimanya.

D.    Perbedaan Antara Jual Beli Salam dan Jual Beli Biasa
            Ada beberapa perbedaan antara jual beli salam dan jual beli biasa, diantaranya adalah:
§  Harga barang dalam jual beli salam tidak boleh dirubah dan harus diserahkan seluruhnya waktu akad berlangsung. Berbeda dengan biasa, pembeli boleh saja membayar barang yang ia beli dengan utang penjual pada pembeli. Dalam artian, utang dianggap lunas dan barang diambil oleh pembeli.
§  Harga yang diberikan berbentuk uang tunai, bukan cek mundur. Jika harga yang diserahkan oleh pemesan adalah cek mundur, maka jual beli pesanan batal, karena modal untuk membantu produsen tidak ada. Berbeda dengan jual beli biasa, harga yang diserahkan boleh saja berbentuk cek mundur.
§  Pihak produsen tidak dibenarkan menyatakan bahwa uang pembeli dibayar kemudian, karena jika ini terjadi maka jual beli ini tidak lagi bernama jual beli salam. Sedangkan dalam jual beli biasa, pihak produsen boleh berbaik hati untuk menunda penerimaan harga barang ketika barang telah selesai dan diserahkan.
§  Modal atau harga beli boleh dijamin oleh seseorang yang hadir pada waktu akad dan penjamin itu bertanggung jawab membayar harga itu ketika itu juga.selain itu, harga  tidak boleh dijamin oleh seseorang, karena adanya jaminan ini akan menunda pembayaran harga yang seharusnya dibayar tunai pada waktu akad. Dalam jual beli biasa, persoalan harga yang dijamin oleh seseorang atau dibayar dengan borog (barang jaminan) tidaklah menjadi masalah asal keduanya sepakat.

            Persoalan lain dalam masalah jual beli pesanan adalah masalah penyerahan barang ketika tenggang waktu yang disepakati jatuh tempo. Dalam hal ini, bahwa pihak produsen wajib menyerahkan barang itu jika waktu yang disepakati telah jatuh tempo dan di tempat yang disepakati pula. Akan tetapi, jika barang sudah diterima pemesan dan ternyata ada cacat atau tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dipesan, maka dalam kasus seperti ini pihak konsumen boleh menyatakan apakah ia menerima atau tidak, sekalipun dalam jual beli seperti ini hak khiyar (membatalkan jual beli ) tidak ada. Pihak konsumen boleh meminta ganti rugi atau menuntut produsen untuk memperbaiki barang itu sesuai dengan pesanan.

E.     Aplikasi Bai’ As-Salam Di Lembaga Keuangan Syari’ah
Bai’ as salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi bpetani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai, dan bank tidak berniat menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada bulog, pedagang pasar induk, atau groir. Inilah yang dalam perbankan islam dikenal sebagai salam paralel.
Bai’ as-salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasi oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai diproduksi,produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.
            Contoh kasus : seorang petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan sebesar Rp5.000.000,00. Pembiayaan tersebut sudah mencangkup ongkos bibit jenis IR36 yang bila telah digiling menjadi beras dijual di pasar dengan harga Rp2.000,00 per Kg. Penghasilan yang didapat dari sawahnya biasanya berjumlah 4 ton beras per hektar. Ia akan mengantar beras ini setelan 3 bulan. Bagaimana cara perhitungannya ? jumlah pembiayaan yang diajukan oleh  petani sebesar Rp5.000.000,00. Sedangkan harga beras jenis IR36 di  pasar Rp2.000,00 per Kg. Karenanya, bank bisa membeli dari petani sebanyak 2,5 ton(Rp5.000.000,00 dibagi Rp2.000,00 per Kg). Beras tersebut dapat dijual kepada pembeli berikutnya. Setelah melalui negosiasi, bank menjualnya sebesar Rp2.400,00 per Kg, yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp6.000.000,00 (bila dihitung secara umum, bank mendapat keuntungan jual beli, bukan pembungaan uang, sebesar 20% margin). Secara umum aplikasi perbankan bai’ as-salam dapat digambarkan dalam sekema berikut ini :



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jual beli salam (pesanan) merupakan jual beli yang penyerahan barang-barangnya menurut perjanjian pada masa tertentu, jual beli ini diperbolehkan dalam syari’at islam jika keduanya saling setuju,serta ada kesepakatan antara keduanya, sebelumnya  penjual harus menyebutkan semua kriteria barang  dengan jelas mengenai barang yang akan di jual kepada pembeli sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
 akad terjadi pada saat itu juga setelah keduanya menyampaikan kesepakatan, akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Dalam hal ini  telah terjadi  kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Persoalan lain dalam masalah jual beli pesanan adalah masalah penyerahan barang ketika tenggang waktu yang disepakati jatuh tempo. Dalam hal ini, bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang itu jika waktu yang disepakati telah jatuh tempo dan di tempat yang disepakati.


0 komentar:

Post a Comment