KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN
A. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan dilandasi filsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang
didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan[1].
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum ketentuan umumdan tata cara
perpajakan adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah
terakhir dengan undang-undang NO. 28 tahun 2007
C. PENGERTIAN-PENGERTIAN
UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan
kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta
sanksi perpajakan. Beberapa istilah yang lazim digunakan dalam perpajakan
sebagaimana yang mengacu pada UU No. 28 tahun 2007, antara lain:[2]
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Pajak.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender.
- Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
- Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
- Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain.
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dimasukkan dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan dari pajak yang terutang.
- Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan untuk periode tahun pajak tersebut.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hjitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang dijukan oleh wajib pajak.
- Putusan Gugatan adalah putuasn badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
- Putusan Peninjauan kembali adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
- Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputuasn yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pengiriman pos, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putuasn disampaikan secara langsung.
D. TAHUN PAJAK
Pada umumnya tahun paja sama dengan tahun
takwim atau
tahun calendar. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak
sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor
kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat.
E. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
1.Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang
diberikan kepada wajib wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya[3].
2.
Fungsi NPWP
Fungsi NPWP adalah:
a.
Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
3.
Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang
dimilikinya.
4.
Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan berdasarkan system self assessment. Persyaratan subjektif adalah
persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan
objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemunguttan
sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya[4].
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor
direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan
kantor derektoral jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban
mendaftarkan diri tersebut belaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak
secarah terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk
memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya,karena hal ini berkaitan dengan saat
pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang, jangka waktu
pendaftarannya NPWP adalah:
a.
Bagi
wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang menjalankan bebas dan
wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah
saat usaha mulai dijalankan.
b.
Wajib
pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang
disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan
diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
c.
Terhadap
wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan
sangsi perpajakan.
5.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak, atau menyalah
gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada pendapatan
Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lam 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor hak nomor
pokok wajib dalam rangka melakukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensisasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali
jumlah restitusi yang dimohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling
banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.
6.
Penghapusan NPWP
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan
oleh direktur jendral pajak apabila:
a.
Diajukan
permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan ahli warisannya apabila
wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Wajib
pajak badan dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c.
Wanita
yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan menikah tanpa
membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita
tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d.
Wajib
pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
e.
Dianggap
perlu oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak
dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Format NPWP
NPWP terdiri dari 5 digit, yaitu 9 digit
pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi pajak.
Formatnya adalah sbb: XX. XXX. XXX.
X- XXX. XXX
Catatan:
a.
Wajib
pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat
mendaftarkan diri dan kepadanya akan dibrikan NPWP.
b.
Setiap
wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
c.
Untuk
perusahan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d.
Untuk
badan misalnya PT. yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena
apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya
e.
Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan nomor
pokok wajib pajak dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
F. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ( PPKP )
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan
dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengespor barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah
pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai
1984 dan perubahannya[5].
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 yaitu:
a.
Memilih
sebagai usaha kena pajak
b.
Tidak
memilih sebagai usaha kena pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu
tahun buku jumlah peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak telah
melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
1. Fungsi Pengukuhan
PKP
a.
Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan.
b.
Melaksanakan
hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
c.
Pengawasan
administrasi perpajakan.
2. Tempat pengukuhan
PKP
Bagi wajib pajak sebagai mana yang memenuhi
syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya kekantor pelayanan pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kekantor
pelayanan pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal tempat tinggal berada dalam 2 wilayah tempat kerja kantor pelayanan
pajak, direktur jendral pajak dapat menempatkan kantor pelayanan pajak tempat
wajib pajak terdaftar.
3. Pencabutan
pengukuhan PKP
Pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a.
Pengusaha
kena pajak pindah alamat kewllayah kerja kantor pelayanan pajak lain.
b.
Sudah
tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termassuk pengusaha
kena pajak yang jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku
tidak melebihi batas jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk pengusaha
kecil (600.000.000,-setahun)
Atas permohonan wajib pajak untuk melakukan
pencabutan pengukuhan pengusah kena pajak, dirktur jendral pajak setelah
melakukan pemerikasaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jamgka waktu tersebut
telah lewat, Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka
permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan
surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6
bulan berakhir.
4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak
melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai prngusaha kena pajak atau
menyalah gunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjjara
palinng singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling
banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalah gunakan atau mmenggunakan tanpa hak pengukuhan
pengusaha kena pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
,melakukan konpensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana
pencara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit
2 kali jumlah restitusi dan di mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang
dilakukan dan paling bbanyak 4 kali jumlah restitusi yang konpensasikan.
G. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1.
Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang
oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan atau pembayaran pajak , objek pajak
atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuuan
peraturan - undangan perpajakan.
2.
Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi wajib pajak ,
pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung
jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang :
a.
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
b.
Penghasilan
yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak .
c.
Harta
dan kewajiban
d.
Pembayaran
dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu
masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat
pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung
jawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang meewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporakan tentang :
a.
Pengkreditan
pajak masukan terhadap pajak keluaran
b.
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak
sesuai dengan ketentuan p[eraturan anperundang-undangan perpajakan[6].
3.
Prosedur Penyelesaian SPT
a.
Wajib
pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan ditempat yang
ditetapkan oleh direktur jendral pajak atau ,mengambil
dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan mentri
keuangan
b.
Setiap
wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar,lengkap
dan jelas, dalam bahasa indonesiua dengan menggunakan huruf latin, angka arab,
dsatuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor
direktur jendral pajak tempat wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan Atau tempatr
lain yang di tetapkan oleh direktur jendral pajak.
c.
Wajib
pajak yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
rupiah.
d.
Penandatanganan
SPT dapat dilakukan secara biasa .
e.
Bukti-bukti
yang harus dilampiirkan pada SPT antara lain :
1.
Untuk
wilayah pajak yang mengadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak.
2.
Untk
SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah
pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak.
3.
Untuk
wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan jumlah peredaran yang terjadi
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
4.
Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat
mmembetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat direktur jendral
pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan . dalam hal wajib pajak membetulkan
sendiri surat pemberitahuan tahunan maupun surat pemberitahuan masa
yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar .
Walaupun telah tindakan pemeriksaan,tetapi
belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak benaran
yang dilakukan wajib pajak terhadap ketidak benaran yang dilakukan
wajib pajak, terhadap ketidak benaran perbuatan wajib pajak terseb8t tidak akan
dilakukan penyedikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak.
Walaupun direktur jendral pajak telah
melakukan pemeriksaan, dengan syarat direktur jendral pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengakibatkan
laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian surat pembritahuan yang
telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan:
a.
Pajak-pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
b.
Rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
c.
Jumlah
harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
d.
Jumlah
modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Wajib pajak dapat membetulkan surat
pembritahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima
ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan
banding, atau putusan peninjaun kembali tahun pajak sebelumnya.
5.
Jenis SPT
Secara
garis besar SPT dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Surat
pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
b.
Surat
pemberitahuan tahunan adalah surat untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun
pajak
SPT
meliputi:
a.
SPT
tahunan pajak penghasilan
b.
SPT
masa yang terdiri dari:
1.
SPT
masa pajak penghasilan
2.
SPT
masa pajak pertambahan nilai
3.
SPT
masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai.
SPT
dapat berbentuk:
a.
Formulir
kertas
b.
e-
SPT
6.
Batas Waktu Penyampain SPT
Batas
waktu penyampaian SPT adalah
a.
untuk
surat pemberitahuan masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
b.
untuk
surat pemberitahuan tahunan pajaki penghasilan wajib pajak orang pribadi paling
lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
c.
untuk
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4
bulan setelah akhir tahun pajak.
7.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak
batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dibuat secara
tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, sebelum batas waktu
penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan dilampiri:
a.
Penghitungan
pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaian di
perpanjang
b.
Laporan
keuangan sementara
c.
Surat
setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
Pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan dapat disampaikan:
a.
Secara
langsung
b.
Melalui
pos dengan bukti pengiriman surat
c.
Dengan
cara lain yang meliputi
1.
Melalui
perusahaan jasa ekspidisi atau jasa kulir dengan bukti pengiriman surat
2.
e-Filing
melalui ASP
8.
Sanksi Terlambat Atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat pemberitahuan tidfak
disampaikan dalam jangka waktu yang talah di tentuikan atau batas waktu
perpanjangan penyampain surat pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar:
a.
Rp.
500.000 untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai
b.
Rp.
100.000 untuk surat pemberitahuan masa lainnya
c.
Rp.
1000.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
d.
Rp.
100.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi
Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak
menyampainnya surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara[7].
H. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN
PAJAK
1. Pengertian
Surat setoran pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yangtelah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.
Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran
pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang
berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat
pembayaran dan pentetoran pajak
a) Bank yangtelah ditunjuk Menteri
Keuangan.
b) Kantor Pos
4. Batas waktu pembayaran
atau penyetoran pajak
a. Pembayaran masa
1)
PPh
Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan harus disetor
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
2)
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3)
PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4)
PPh
Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5)
PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6)
PPh
pasal 23 dan pph pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
7)
PPh
Pasal 25 yang harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
8)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan
saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh
Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
9)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pada hari
yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai
dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh
Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
12) PPh pasal 22 yang pemungutannya
dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
13) PPN atau PPN dan
PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak,
harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
14) PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling
lama tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15) PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara
Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk,
harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
16) PPh Pasal 25 bagi
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat
Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
17) Pembayaran masa
selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa
masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa,
harus dibayar paling lama sesuai
dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
b. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterbitkan.
c. Kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus
dibayar lunas sebelum Surat Pajak Penghasilan disampaikan.
Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari
libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran
pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk menyelenggarakan
Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap keterlambatan pembayaran
dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
5. Tata Cara
Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan
secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yg masih harus
dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Serta Keputusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal
29, kepada Direktur Jendral Pajak.
Permohonan harus diajukan paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir
disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda.
Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja tidakdapat dipenuhi oleh
Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jendral Pajak sepanjang
Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat
keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima
sebagian, atau menolak.
Surat keputusan diterbitkan paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat, Direktur Jendral Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Jangka waktu masa angsuran atau
penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan
likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dan tidak dapat
diperpanjang lagi.
I. SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat ketetapan pajak (SKP) adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
1. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
a. Penerbitan
SKPKB
SKPKB dapat
diterbitkan apabila:
·
berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar;
·
Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
·
berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan, selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%;
·
kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
·
kepada Wajib
Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan.
SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak
yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi
kewajiban formal dan/atau kewajiban meterial. Keterangan lain tersebut adalah
data kongkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara
lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak
Penghasilan.
b.
Sanksi Administrasi
·
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan
pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat
terutangnnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau tahun
pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
·
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
o 50% dari PPh yang tidak atau kurang
dibayar dalam satu Tahun Pajak.
o 100% dari PPh yang tidak atau kurang
dipotong, tidak atau kurang dipungut,tidak atau kurang di setor, dan dipotong
atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
o 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau
kurang dibayar.
c. Fungsi SKPKB
·
Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
·
Sarana
untuk mengenakan sanksi.
·
Alat
untuk menagih pajak.
d. Jangka Waktu
Penerbita SKPKB
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan SKPKB.
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun
telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak
setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
2. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
a. Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
b.
Penerbitan SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
c.
Fungsi SKPKBT
·
Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
·
Sarana
untuk mengenakan sanksi.
·
Alat
untuk menagih pajak.
d.
Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut;
Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT
diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
e. Jangka Waktu
Penerbita SKPKBT
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jendral Pajak dapat
menerbitkan SKPKBT.
Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun
telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat
diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal
Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
a.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
b. Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
diterbitkan untuk:
·
Pajak
Penghasilah apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang;
·
Pajak
Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Penambahan
Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Penambahan Nilai
tersebut, atau;
·
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
c. Fungsi SKPLB
Sebagai
alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
4. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
a. Pengertian
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
b. Penerbitan
SKPN
SKPN
diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
5.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga
dan/atau denda.
Sebab
diterbitkannya STP:
·
Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
·
Dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung;
·
Wajib
Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
·
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat
faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
·
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap;
·
PKP
melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;
·
PKP
yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya.
a.
Fungsi STP
o Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang
terutang menurut SPT Wajib Pajak,
o Sarana untuk mengenakan sanksi berupa
bunga atau denda.
o Sarana untuk menagih pajak.
b.
Sanksi Administrasi STP
Jumlah kekurangan pajak yang terutang
(poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena
Pajak (poin 2d dan 2e atau 2f), selain wajib menyetor pajak yang terutang,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggalpenerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampaidengan tanggal
penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu
bulan.
c.
Kekuatan Hukum STP
STP (Surat Tagihan Pajak) mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam
penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.
J. KEBERATAN DAN BANDING
1. Tata Cara
Penyelesaian Keberatan
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan;
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau
5) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Pengajuan keberatan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia;
2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang
atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar
penghitungan;
3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk
1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1
(satu) pemungutan pajak;
4) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak diterbitkan; atau pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan
bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak;
5) Surat Keberatan ditandatangani oleh
Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
c. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang
masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
d. Dalam hal surat keberatan yang
disampaikan oleh wajib pajak belum memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat
menyampaikan perbaikansurat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan.
e. Suratkebertan yang tidak memenuhi
persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan
tidak diterbitkan surat Keputusan Keberatan.
f. Pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, pencatatan,
data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada dipihak ketiga dan belum
diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
g. Direktorat Jendral Pajak dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan. Keputusan Direktorat Jendral Pajak dapat berupa:
·
Mengabulkan
seluruhnya.
·
Mengabulkan
sebagian.
·
Menolak.
·
Menambah
besarnya jumlah pajak yang harrus dibayar.
h. Apabila dalam jangka waktu 12 bulantelah
terlampaui dan Direktur Jendral Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan
Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen
Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib
Pajak.
i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan
ditambah bunga sebesar 2% perbulan untukpaling lama 24 bulan dengan ketentuan:
·
Untuk
SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
·
Untuk
SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak
sampaidengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
j. Dalam hal keberatan WP ditolak atau
dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak
yangtelah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
k. Tetapi apabila WP mengajukanpermohonan
banding atas Surat Keputusan Keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan.
l. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan
sebagian atau seluruhnya,yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
perbulan paling lama 24 bulan dengan ketentuan berikut:
·
Untuk
SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, atau
·
Untuk
SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
2. Tata Cara
Penyelesaian Banding
a.
WP
dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas
Surat Keputusan Keberatan.
b.
Putusan
Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkaran peradilan
tata usaha negara.
c.
Permohonan
banding diajukanpaling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima,
dengan cara:
1) Tertulis dalam bahasa Indonesia.
2) Mengemukakan alasan-alasan yang jelas.
3) Melampirkan salinan Surat Keputusan
Keberatan.
d. Jumlah pajak yang belum dibayar pada
saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang yang terutang
sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
e. Apabila permohonan banding ditolak atau
diterima sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
f. Apabila pengajuan keberatan atau banding
dikabulkan sebagian atau selurunya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga
sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Untuk
SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau
·
Untuk
SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding.
K. PEMBETULAN,
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN ATAU PEMBATALAN
1.
Pembetulan
Atas permohonan wajib
pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jendral Pajak dapat membetulkan:
a.
Surat
ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB),
b.
Surat
Tagihan Pajak,
c.
Surat
Keputusan Pembetulan,
d.
Surat
Keputusan Keberatan,
e.
Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
f.
Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
g.
Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
h.
Surat
Keputusan Pembatalan Ketetepan Pajak,
i.
Surat
Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
j.
Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan anperundang-undangan perpajakan.
2.
Pengurangan,
Penghapusan atau Pembatalan
Direktur Jendral Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat:
a.
Mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan anperundang-undangan
perpajakan;
b.
Mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; atau
c.
Membatalkan
hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
o Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan; atau
o Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat
mmengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
apabila:
a.
Wajib
Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak; atau
b.
Wajib
Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh
Direktur Jendral Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
L. DALUWARSA
PENAGIHAN PAJAK
Hak
untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya
penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarasa
penagihan pajak tertangguh apabila:
1.
Diterbitkan
Surat Paksa;
2.
Ada
pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak;
3.
Diterbitkan
SKPKB atau SKPKBT; atau
4.
Dilakukan
penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
M. PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemeuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1.
Sasaran
Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran
pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a.
Interpretasi
Undang-Undang yang tidak benar.
b.
Kesalahan
hitung.
c.
Penggelapan
secara khusus dari penghasilan.
d.
Pemotongan
dan pengurangan tidak sesungguhanya yang dilakukan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban pajaknya.
2.
Tujuan
Pemeriksaan
a.
Untuk
menguji kepatuhan peenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b.
Untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Wewenang
Memeriksa
Direktur Jendral Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
4.
Prosedur
Pemeriksaan
a.
Petugas
pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan.
b.
Wajib
Pajak yang diperiksa harus:
·
Memperlihatkan
dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang Wajib Pajak.
·
Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu untuk
kelancaran pemeriksaan.
·
Memberi
keterangan yang diperlukan.
c.
Jika
Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan suatu hal, maka
kewajiban tersebut harus ditiadakan.
d.
Direktur
Jendral Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu bila
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pada poin b di atas.
N. PEYELIDIKAN
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan adanya bukti
tersebut membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan UU No. 8/1981
tentang KUHP.
1.
Penyidik
Penyidik dalam tindak
pidana perpajakan adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus untuk menyelidiki tindak
pidana di bidang perpajakan.
2.
Wewenang
Penyidik[8]
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
pada angka 5;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan
peundang-undangan.
Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan
Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan
3.
Kewajiban
Penyidik
Penyidik sebagaimana
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada
penuntut umum sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana.
O. SANKSI
PERPAJAKAN
Dalam
undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi
dan Sanksi Pidana. Ancaman terhadap pelangaran suatu norma perpajakan ada yang
diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana
saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.
Perbedaan
di antara keduanya terletak pada konsekuensinya. Pada sanksi administrasi,
konsekuensinya adalah pembayaran kerugian kepada negara berupa bunga dan
kenaikan, sedangkan pada sanksi pidana, konsekuensinya adalah siksaan atau penderitaan.
1. Sanksi
Administrasi
a.
Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi
yang paling banyak ditemukan dalam UU Perpajakan. Terkait besarannya, denda
dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau
suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi
denda ini akan ditambahkan dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang dikenai
sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk
mengetahui lebih lanjut, dalam tabel berikut dimuat hal-hal yang dapat
menyebabkan sanksi administrasi berupa
denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
No
|
Masalah
|
Cara Membayar/menagih
|
1.
|
Tidak / terlambat memasukkan /
menyampaikan SPT.
|
STP ditambah Rp 100.000,- atau Rp
500.000,- atau Rp 1.000.000,-
|
2.
|
Pembetulan sendiri, SPT tahunan
atau SPT masa tetapi belum di sidik.
|
SSP ditambah 15%
|
3.
|
Khusus PPN:
a.
Tidak
melaporkan usaha
b.
Tidak
membuat / mengisi faktur
c.
Melanggar
larangan membuat Faktur (PKP yang tidak dikukuhkan)
|
SSP/SPKPB ditambah 2% denda dari
dasar pengenaan
|
4.
|
Khusus PBB:
a.
STP,
SKPKB tidak / kurang dibayar atau terlambat dibayar
b.
Dilakukan
pemeriksaan, pajak kurang dibayar
|
STP + denda 2% (maksimum 24
bulan).
SKPKB + denda administrasi dari selisih
pajak yang terutang
|
b. Bunga 2% per bulan
Sanksi administrasi berupa bunga
dapat dibagi menjadi bunga pembayaran, bunga penagihan dan bunga ketetapan.
Bunga pembayaran adalah bunga karena
melakukan pembayaran pajak tidak pada waktunya, dan pembayaran pajak tersebut
dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan berupa STP, SKPKB dan SKPKBT.
Dengan demikian bunga pembayaran umumnya dibayar dengan menggunakan SSP, yaitu
meliputi antara lain:
·
Bunga karena pembetulan STP.
·
Bunga karena angsuran / penundaan
pembayaran.
·
Bunga karena terlambat membayar.
·
Bunga karena ada selisih antara
pajak yang sebenarnya terutag dan pajak sementara.
Bunga penagihan adalah bunga karena
pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT
tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih
dengan STP (lihat pasal 19 ayat 1 KUP).
No
|
Masalah
|
Cara Membayar/menagih
|
1.
|
Pembetulan sendiri SPT (tahunan
atau masa) tetapi belum diperiksa.
|
SSP/STP
|
2.
|
Dari penelitian rutin:
PPh pasal 25 tidak/kurang dibayar.
PPh pasal 21, 22, 23, dan 26 serta
PPn yang terlambat bayar.
SKPKB, STP, SKPKBT tidak/kurang
dibayar atau terlambat dibayar.
SPT salah tulis/hitung.
|
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
SSP/STP
|
3.
|
Dilakukan pemeriksaan, pajak
kurang dibayar (maksimum 24 bulan).
|
SSP/SPKB
|
4.
|
Pajak diangsur/ditunda; SKPKB,
SKKPP, STP.
|
SSP/STP
|
5.
|
SPT tahunan PPh ditunda, pajak
kurang dibayar.
|
SSP/STP
|
Bunga
ketetapan adalah bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak tambahan
pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan
umumnya ditagih dengan SKPKB (lihat pasal 13 ayat 2 KUP).
c.
Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa
kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh Wajib Pajak. Hal ini karena
bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi
berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka
persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya
dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang
dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
No
|
Masalah
|
Cara Membayar/menagih
|
1.
|
Dikeluarkan SKPKB dengan
penghitungan secara jabatan:
a.
Tidak
memasukkan SPT:
(a) SPT tahunan (PPh 29)
(b) SPT tahunan (PPh 21, 23, 26 dan
PPN)
b.
Tidak
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28 KUP
c.
Tidak
memperlihatkan buku/dokumen, tidak memberi keterangan, tidak mem-beri bantuan
guna kelancaran pemerik-saan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
|
SKPKB ditambah kenaikan 50%
SKPKB ditambah kenaikan 100%
SKPKB
50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26, dan PPN
SKPKB
50% PPh pasal 29
100% PPh pasal 21, 23, 26, dan PPN.
|
2.
|
Dikeluarkan SKPKBT karena:
ditemukan data baru, data semula yg belum terungkap setelah dikeluarkan
SKPKB.
|
SKPKBT 100%
|
3.
|
Khusus PPN:
Dikeluarkan SKPKB karena pemerik-saan, dimana PKP tidak
seharusnya mengompensasi selisih lebih, meng-hitung tariff 0% diberi
restitusi pajak.
|
SKPKB 100%
|
2. Sanksi
Pidana
Menurut ketentuan dalam
undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana,
kurungan, dan penjara.
a. Denda pidana
Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan
diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma.
Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun
bersifat kejahatan.
b. Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang
bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga.
Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya
sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya
ketentuan mengenai denda pidana sekiat itu diganti dengan pidana kurunga
selama-lamanya sekian.
c. Pidana penjara
Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan
hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan.
Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya
kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.
Ketentuan mengenai sanksi pidana di
bidang perpajakan diatur/ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan UU No.12 Tahun 1985 sebagai-mana telah diubha dengan UU No.12
Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Sumber:
Anastasia Diana &
lilis setiawati, PERPAJAKAN INDONESIA“
konsep aplikasi dan penuntunan praktis“ (Yogyakarta: C. V ANDI OFFSET. 2010)
Muhammad Awal Satrio Nugroho, Hak
dan Kewajiban dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia,
(Jakarta: Salemba Empat, 2008)
http://www.pajak.go.id/content/penyidikan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan,
diakses pada 1 Oktober 2015, 07:47
terimakasih
ReplyDelete