Sunday, November 29, 2015

ANALISIS DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



Bank Syariah

A.    Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan, secara luas, berarti finanching atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah, kepada nasabah.[1] Disebut pembiayaan karena bank syariah menyediakan dana guna membiayai kebutuhan nasabah yang memerlukannya dan layak memperolehnya. Perbedaan pokok antarakredit pada bank konvensional dengan pembiayaan pada perbankan yang berbasis syariah islam adalah dilarangnya riba (bunga) pada pembiayaan syariah.[2]
Kredit atau pembiayaan konvensional dilakukan melalui pemberian pinjaman uang (lending) kepada nasabah sebagai peminjam di mana pemberi pinjaman memperoleh imbalan berupa bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Untuk menghindari penerimaan dan pembayaran bunga (riba) maka perbankan syariah menempuh cara memberikan pembiayaan (financing) berdasarkan prinsip jual-beli (al bai'), prinsip sewa-beli (ijarah muntahia bi tamlik) atau berdasarkan prinsip kemitraan (partnership) yaitu prinsip penyertaan (musyarakah) atau prinsip bagi-hasil (mudharabah). Kegiatan pembiayaan (financing) merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit, yang menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi dalam: [3]
a.       memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan; dan
b.      produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
B.    Analisis Pembiayaan
Bank konvensional seringkali tidak terlalu memperhatikan penggunaan dana yang disalurkannya. Mungkin saja seseorang mengajukan kredit untuk usaha, namun sebagian dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya sebagian yang betul-betul digunakan untuk mengembangkan usaha. Inilah yang kerap dilakukan oleh debitur karena menganggap kredit sebagai uang lebih. Alhasil, usaha mereka menjadi terlalu berat menanggung beban pengembalian yang sesungguhnya digunakan juga untuk keperluan pribadinya.[4]
Beda halnya jika kita mengajukan pembiayaanke bank syariah. Hal pertama yang akan ditanyakan adalah untuk apa pembiayaan itu diperlukan, karena maksud pembiayaan akan menentukan skim atau akad pembiayaanapa yang akan digunakan. Misalnya, pembiayaan untuk membeli sepeda motor guna menambah armada pengantaran usaha ekspedisi, tentunya akan sangat berbeda akadnya dengan pembiayaan untuk menambah modal usaha garmen.  Untuk kedua tujuan tersebut, bank syariah akan membuat dua akad yang berbeda.[5]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam analisis pembiayaan di bank syariah adalah sebagai berikut:[6]
1.      Pendekatan Analisis Pembiayaan
Ada beberapa pendekatan analisa pembiayaan yang dapat diterapkan oleh para pengelola bank syariah dalamkaitannya dengan pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu:
a.       Pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
b.      Pendekatan karakter, artinya bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah.
c.       Pendekatan kemampuan pelunasan, artinya bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil.
d.      Pendekatan dengan studi kelayakan, artinya bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam.
e.       Pendekatan fungsi-fungsi bank, artinya bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan.
2.      Tujuan Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan memiliki dua tujuan, yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum analisis pembiayaan adalah: Pemenuhan jasa pelayanan terhadapkebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan memperlancar perdagangan, produksi, jasa-jasa, bahkan konsumsi yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan tujuan khusus analisis pembiayaan adalah: Untuk menilai kelayakan usaha calon peminjam, untuk menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan, dan untuk menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak.
3.      Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah, antara lain:
a.       Berkas dan pencatatan
b.      Data pokok dan analisis pendahuluan:
1)      Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
2)      Rencana pembelian, produksi dan penjualan
3)      Jaminan
4)      Laporan keuangan
5)      Data kualitatif dari calon debitur.
c.       Penelitian data
d.      Penelitian atas realisasi usaha
e.       Penelitian atas rencana usaha
f.       Penelitian dan penilaian barang jaminan
g.      Laporan keuangan dan penelitiannya.
4.      Alat Analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket.
C.    Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan samapai kepada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukan tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan.[7]
Bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentingannya, baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam pelayanan transaksi keuangan dan lalu-lintas pembayaran. Berdasarkan fungsi bank tersebut, perlu diperhatikan dan diwaspadai misalnya:[8] fungsi yang paling kritis adalah penanaman dalam bentuk pemberian kredit dan berbagai jenis aset produktif lainnya. Penanaman dana dalam bentuk pembiayaan tersebut dapat berjangka pendek, menengah, ataupun panjang. Bank dituntut untuk menganalisis setiap proposal yang diajukan calon debitur dengan cermat dan akurat. Wajar bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi esok hari.[9]
Maka, upaya yang dapat dilakukan adalah memperhitungkan kemungkinan (possibility) atau kemungkinan besar (probability)-nya, bukan kepastiannya. Oleh karena itu, fungsi ini mengandung risiko, dan disebut sebagai aset berisiko (risk assets). Bila bank tidak mampu mengendalikan risiko, timbul kredit bermasalah yang cukup besar, atau bahkan kredit macet, sehingga bank sulit mempertahankan kelangsungan usahanya, merugikan para deposan dan kreditur, bahkan bisa lebih luas lagi dampaknya.[10]
       1.      Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a.       Kekayan bank syari’ah akan selalu terpantau dan menghindari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank syari’ah
b.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenran data administrasi d bidang pembiayaan
c.       Untuk memajukan efesiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan
d.      Kebijakan manajemen bank syari’ah akan lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
       2.      Media Pemantauan
a.       Informasi dari luar bank syari’ah
b.      Informasi dari dalam bank syariah
c.       Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d.      Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e.       Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.       Meneliti buku-buku pembantu/tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman
  3.      Kunjungan pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan:
a.       Membuat laporan kegiatan peminjam
b.      Laporan realisasi kerja bulanan
c.       Laporan stok/persediaan barang
d.      Laporan kegiatan investasi bulanan
e.       Laporan hutang
f.       Laporan piutang
g.      Neraca R/L per bulan, triwulan, dan semester
h.      Tingkat pengumpulan pendapatan
i.        Tingkat kemajuan usaha
j.        Tingkat efektivitas pemakaian dana
D.    Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang kolektibilitasnya tergolong: (1) dalam perhatian khusus (Spesial Mention); (2) kurang lancar (Substandard); (3) Diragukan (Doubtful) dan (4) Macet (Loss).[11] Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal tersebut maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permaslahannya.[12]
            1.      Analisa sebab kemacetan
a.       Aspek Internal
a)      Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut
b)      Manajemen tidak baik atau kurang rapi
c)      Laporan keuangan tidak lengkap
d)     Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
e)      Perencanaan yang kurang matang
f)       Dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b.      Aspek Eksternal
a)      Aspek pasar kurang mendukung
b)      Kemampuan daya beli masyarakat kurang
c)      Kebijakan pemerintah
d)     Pengaruh lain di luar usaha
e)      Kenakalan peminjam
       2.      Mengenali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengantisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali tentang potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a.       Adakah peminjam memiliki kecakapan lain?
b.      Adakah peminjam memiliki uasaha lainnya?
c.       Adakah penghasilan lain peminjam?
      3.      Melakukan perbaikan akad (remidial)
     4.      Memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk: pembiayaan al-Qardul Hasan; Murabahah atau Mudharabah
      5.      Penundaan Pembayaran
      6.      Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad dan margin baru (Rescheduling)
      7.      Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.


Sumber:
Presentasi "Manajemen Bank Syariah" kelompok 11
1. Agung Eka Saifuddin
2. Dian Novianti
3. Fitri Linawati
4. Ibnu Yahya

0 komentar:

Post a Comment