Bank Syariah |
A.
Pengertian
Pembiayaan
Pembiayaan, secara luas, berarti finanching
atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang
lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang
dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah, kepada nasabah.[1]
Disebut pembiayaan karena bank syariah menyediakan dana guna membiayai
kebutuhan nasabah yang memerlukannya dan layak memperolehnya. Perbedaan pokok
antarakredit pada bank konvensional dengan pembiayaan pada perbankan yang
berbasis syariah islam adalah dilarangnya riba (bunga) pada pembiayaan syariah.[2]
Kredit atau
pembiayaan konvensional dilakukan melalui pemberian pinjaman uang (lending)
kepada nasabah sebagai peminjam di mana pemberi pinjaman memperoleh imbalan
berupa bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Untuk menghindari penerimaan dan
pembayaran bunga (riba) maka perbankan syariah menempuh cara memberikan
pembiayaan (financing) berdasarkan prinsip jual-beli (al bai'),
prinsip sewa-beli (ijarah muntahia bi tamlik) atau berdasarkan prinsip
kemitraan (partnership) yaitu prinsip penyertaan (musyarakah)
atau prinsip bagi-hasil (mudharabah). Kegiatan pembiayaan (financing)
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit, yang
menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi dalam: [3]
a.
memenuhi kebutuhan konsumsi, yang
akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan; dan
b.
produksi dalam arti luas, yaitu
untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
B.
Analisis
Pembiayaan
Bank konvensional seringkali tidak terlalu
memperhatikan penggunaan dana yang disalurkannya. Mungkin saja seseorang
mengajukan kredit untuk usaha, namun sebagian dari uang itu digunakan untuk
kepentingan pribadi dan hanya sebagian yang betul-betul digunakan untuk
mengembangkan usaha. Inilah yang kerap dilakukan oleh debitur karena menganggap
kredit sebagai uang lebih. Alhasil, usaha mereka menjadi terlalu berat
menanggung beban pengembalian yang sesungguhnya digunakan juga untuk keperluan
pribadinya.[4]
Beda halnya jika kita mengajukan pembiayaanke
bank syariah. Hal pertama yang akan ditanyakan adalah untuk apa pembiayaan itu
diperlukan, karena maksud pembiayaan akan menentukan skim atau akad
pembiayaanapa yang akan digunakan. Misalnya, pembiayaan untuk membeli sepeda
motor guna menambah armada pengantaran usaha ekspedisi, tentunya akan sangat
berbeda akadnya dengan pembiayaan untuk menambah modal usaha garmen. Untuk kedua tujuan tersebut, bank syariah
akan membuat dua akad yang berbeda.[5]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
analisis pembiayaan di bank syariah adalah sebagai berikut:[6]
1.
Pendekatan Analisis Pembiayaan
Ada beberapa pendekatan analisa pembiayaan
yang dapat diterapkan oleh para pengelola bank syariah dalamkaitannya dengan
pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu:
a.
Pendekatan jaminan, artinya bank
dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan
yang dimiliki oleh peminjam.
b.
Pendekatan karakter, artinya bank
mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah.
c.
Pendekatan kemampuan pelunasan,
artinya bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan
yang telah diambil.
d.
Pendekatan dengan studi kelayakan,
artinya bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah
peminjam.
e.
Pendekatan fungsi-fungsi bank,
artinya bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary
keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang
disalurkan.
2.
Tujuan Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan memiliki dua tujuan,
yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum analisis pembiayaan adalah:
Pemenuhan jasa pelayanan terhadapkebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong
dan memperlancar perdagangan, produksi, jasa-jasa, bahkan konsumsi yang
kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan
tujuan khusus analisis pembiayaan adalah: Untuk menilai kelayakan usaha calon
peminjam, untuk menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan, dan untuk
menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak.
3.
Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan
yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah, antara lain:
a.
Berkas dan pencatatan
b.
Data pokok dan analisis
pendahuluan:
1)
Realisasi pembelian, produksi dan
penjualan
2)
Rencana pembelian, produksi dan
penjualan
3)
Jaminan
4)
Laporan keuangan
5)
Data kualitatif dari calon debitur.
c.
Penelitian data
d.
Penelitian atas realisasi usaha
e.
Penelitian atas rencana usaha
f.
Penelitian dan penilaian barang
jaminan
g.
Laporan keuangan dan penelitiannya.
4.
Alat Analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket.
C.
Pemantauan dan
Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari
analisis kelayakan pembiayaan samapai kepada realisasinya. Namun realisasi
pembiayaan bukan tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi
pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan
pembiayaan.[7]
Bank berperan sebagai lembaga intermediasi
yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentingannya, baik dalam
penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam pelayanan transaksi keuangan dan
lalu-lintas pembayaran. Berdasarkan fungsi bank tersebut, perlu diperhatikan
dan diwaspadai misalnya:[8]
fungsi yang paling kritis adalah penanaman dalam bentuk pemberian kredit dan
berbagai jenis aset produktif lainnya. Penanaman dana dalam bentuk pembiayaan
tersebut dapat berjangka pendek, menengah, ataupun panjang. Bank dituntut untuk
menganalisis setiap proposal yang diajukan calon debitur dengan cermat dan
akurat. Wajar bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memastikan apa yang akan
terjadi esok hari.[9]
Maka, upaya yang dapat dilakukan adalah
memperhitungkan kemungkinan (possibility) atau kemungkinan besar
(probability)-nya, bukan kepastiannya. Oleh karena itu, fungsi ini mengandung
risiko, dan disebut sebagai aset berisiko (risk assets). Bila bank tidak mampu
mengendalikan risiko, timbul kredit bermasalah yang cukup besar, atau bahkan
kredit macet, sehingga bank sulit mempertahankan kelangsungan usahanya,
merugikan para deposan dan kreditur, bahkan bisa lebih luas lagi dampaknya.[10]
1.
Tujuan Pemantauan dan Pengawasan
Pembiayaan
a.
Kekayan bank syari’ah akan selalu
terpantau dan menghindari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari
luar maupun dari dalam bank syari’ah
b.
Untuk memastikan ketelitian dan
kebenran data administrasi d bidang pembiayaan
c.
Untuk memajukan efesiensi di dalam
pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang
ditetapkan
d.
Kebijakan manajemen bank syari’ah
akan lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2.
Media Pemantauan
a.
Informasi dari luar bank syari’ah
b.
Informasi dari dalam bank syariah
c.
Meneliti perputaran yang terjadi
atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d.
Memberikan tanda pada laporan
sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e.
Periksalah adakah tanggal-tanggal
jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.
Meneliti buku-buku
pembantu/tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman
3.
Kunjungan pada Peminjam
Tujuannya
adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan
peminjam. Hal-hal yang dilakukan:
a.
Membuat laporan kegiatan peminjam
b.
Laporan realisasi kerja bulanan
c.
Laporan stok/persediaan barang
d.
Laporan kegiatan investasi bulanan
e.
Laporan hutang
f.
Laporan piutang
g.
Neraca R/L per bulan, triwulan, dan
semester
h.
Tingkat pengumpulan pendapatan
i.
Tingkat kemajuan usaha
j.
Tingkat efektivitas pemakaian dana
D.
Penanganan
Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang
kolektibilitasnya tergolong: (1) dalam perhatian khusus (Spesial Mention);
(2) kurang lancar (Substandard); (3) Diragukan (Doubtful) dan (4)
Macet (Loss).[11] Risiko
yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau
ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk
mengantisipasi hal tersebut maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab
permaslahannya.[12]
1.
Analisa sebab kemacetan
a.
Aspek Internal
a)
Peminjam kurang cakap dalam usaha
tersebut
b)
Manajemen tidak baik atau kurang
rapi
c)
Laporan keuangan tidak lengkap
d)
Penggunaan dana yang tidak sesuai
dengan perencanaan
e)
Perencanaan yang kurang matang
f)
Dana yang diberikan tidak cukup
untuk menjalankan usaha tersebut
b.
Aspek Eksternal
a)
Aspek pasar kurang mendukung
b)
Kemampuan daya beli masyarakat
kurang
c)
Kebijakan pemerintah
d)
Pengaruh lain di luar usaha
e)
Kenakalan peminjam
2.
Mengenali potensi peminjam
Anggota yang
mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai
kembali atau membenahi dan mengantisipasi penyebab kemacetan usaha atau
angsuran. Untuk itu perlu digali tentang potensi yang ada pada peminjam agar
dana yang telah digunakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan:
a.
Adakah peminjam memiliki kecakapan
lain?
b.
Adakah peminjam memiliki uasaha
lainnya?
c.
Adakah penghasilan lain peminjam?
3.
Melakukan perbaikan akad (remidial)
4.
Memberikan pinjaman ulang, mungkin
dalam bentuk: pembiayaan al-Qardul Hasan; Murabahah atau Mudharabah
5.
Penundaan Pembayaran
6.
Memperkecil angsuran dengan
memperpanjang waktu atau akad dan margin baru (Rescheduling)
7.
Memperkecil margin keuntungan atau
bagi hasil.
Sumber:
Presentasi "Manajemen Bank Syariah" kelompok 11
1. Agung Eka Saifuddin
2. Dian Novianti
3. Fitri Linawati
4. Ibnu Yahya
3. Fitri Linawati
4. Ibnu Yahya
0 komentar:
Post a Comment