Saturday, December 12, 2015

Update Pengisian SPT PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770)

Assalamualaikum Sahabat Wajib Pajak...
Kali ini akan saya sampaikan tentang bagaimana cara pengisian SPT PPh WP OP untuk tahun 2015, tapi sebelumnya akan saya kupas sedikit tentang apa itu SPT? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Kemudian dimana kita bisa melakukan pembayaran tersebut ? Langsung saja perhatikan gambar dibawah :


Masuk pada cara pengisisan Formulir 1770
Tanggal 11 Desember 2015, dari pengalaman pribadi ada banyak perubahan yang terjadi pada pengisian Formulir 1770. diantaranya adalah
   1. Formulirnya itu sendiri. Bisa dilihat di :
         a. http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
         b. kantor pajak terdekat.
   2. Prosedur pengisiannya
         a. Tahun 2012: Total penghasilan bruto 1 tahun dikalikan norma dan seterusnya.
         b. Tahun 2013: Total penghasilan bruto 6 bulan dikali norma dan seterusnya ditambah Total
             penghasilan bruto 6 bulan dikali 1%/bulannya.
         c. Tahun 2014-2015: Total penghasilan bruto 1 tahun dikalikan 1%/bulannya. 
Langsung saja pada penampakannya dibawah ini:
Jangan lupa kalau mengisi Formulir 1770 dimulai dari halaman paling belakang yaa...









Pajak yang dibayarkan adalah Rp 456.500,- kemudian dipindah ke Formulir 1770-III.

Demikian sedikit informasi yang dapat saya sampaikan dan semoga bermanfaat...